KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM MELAKUKAN INOVASI PENGEMBANGAN KAWASAN INDUSTRI DI DAERAH
Abstract
Seiring dengan berlakunya undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahandaerah, banyak memberikan konsekuwensi terhadap kewenangan yang dijalankan kan
oleh pemerintah daerah. Salah satunya adalah urusan pemerintahan konkuren yang
menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini juga masih ditambah dengan adanya
undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang memberikan kewenangan kepada
desa untuk memperoleh akses dana dari APBN. Kewenangan yang diberikan oleh dua
undang-undang diatas bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah
satu cara yang dilakukan adalah dengan pengembangan kawasan industri sebagai pusat
perekonomian daerah. Penanaman modal atau investasi secara langsung di sektor riil
memiliki peran yang dominan dalam pembangunan perekonomian daerah. Selain
kegiatan ini memberikan efek pengganda (multiplier) pada pertumbuhan pendapatan
daerah, penanaman modal dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat di
lokalitas dimana investasi tersebut ditanam. Penanaman modal yang memiliki multipler
keterkaitan tinggi dapat menghasilkan peningkatan lapangan kerja dan perkembangan
industri hilir dan industri pasokan. Seluruh rangkaian kegiatan kehadiran penanaman
modal di daerah pada akhirnya akan memberikan dampak pada peningkatan kemampuan
warga masyarakat dan perusahaan-perusahaan swasta daerah melakukan pembayaran
pajak pada kas Pemerintahan Daerah.
References
Undang Undang Republik
Indonesia, Nomor 25 Tahun
Tentang Penanaman
Modal, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4724
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495
Undang-Undang Republik
Indonesia, Nomor 23 Tahun
Tentang Pemerintahan
Daerah, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5587
Peraturan Daerah Kabupaten
Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2014
Tentang Penanaman Modal,
Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Nomor 53.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The author sends the manuscript with the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article belongs to the author and retains publishing rights without restriction.
Copyright includes the non-exclusive right to reproduce and submit articles in all forms and media, including reprints, photographs, microfilm, and other similar reproductions, as well as translations. Reproduction of any part of this journal, its storage in the database, and its transmission by all forms of media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopying, recording, magnetic media, etc.




