Main Article Content

Ali Mohtarom

Ada perbedaan yang tajam antara Hukum Islam disatu pihak dan Hukum Perdata atau Pidana di lain pihak dalam menanggapi hubungan seks diluar nikah.

Dalam pasal 272 KUH Perdata dijelaskan bahwa setiap anak yang dilahirkan diluar nikah (antara gadis dan jejaka) dapat diakui, sekaligus dapat disahkan, kecuali anak-anak yang dibenihkan dari hasil zina atau anak sumbang. Adapun yang dimaksud dengan anak sumbang adalah anak yang lahir dari hubungan antara laki-laki dan wanita yang dilarang kawin antara keduanya (anak melanggar darah).

Konsekuensi yuridis dari pengertian zina, ditinjau dari segi hukum pidana adalah bahwa yang dapat dihukum hanyalah hubungan seks yang dilakukan oleh orang yang sudah bersuami atau beristri, sedangkan mereka yang melakukan hubungan seks dari kalangan gadis dan jejaka tidak dikenai hukuman pidana. Hal ini dapat dilihat dari pasal 284

Sedangkan menurut Hukum Islam, para fuqaha mendifinisikan zina sebagai berikut : Zina adalah memasukkan dzakar ke dalam faraj yang bukan istrinya, bukan campur secara subhat dan menimbulkan kelezatan.
Makluf Hassanain, Al-Mawaris fi al-Syariat Islamiyah, Matba’ al-Madani, 1976
Abu Zahrah Muhammad, Al-Ahwal al-Syakhsiyah, Dar al-Fikr al-Arabi, tt.
A.Hasan, Al-Faraid, Pustaka Progresif, Surabaya, 1979.
Sabiq Sayid, Fiqh al-Sunnah, Jilid II, Dar al-Fikr, Beirut, 1980.
Taqiyudin Imam, Kifayat al-Akhyar, Juz II, tt.
Khalaf Abd Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Majlis Alal Indunisi, Jakarta, 1972
San’ani, Subul al-Salam, Mashad al-Husaini, Kairo tt.
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1973

Ali Mohtarom, Universitas Yudharta Pasuruan

Universitas Yudharta Pasuruan