Melindungi Hak Masyarakat Adat di Indonesia Pada Penyalahgunaan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35891/heritage.v7i1.1571Keywords:
melindungi, hak-hak masyarakat, missappropiration, ekspresi budaya tradititional, IndonesiaAbstract
Bangsa yang besar adalah bangsa dengan kebanggaan bagi warisan budayanya. ekspresi budaya tradisional adalah yang paling penting atau paling diakui dasar untuk identitas budaya dan masyarakat. Negara sebagai manajer ekspresi budaya tradisional harus melindungi keberadaan ekspresi budaya tradisional dengan mempertimbangkan sebagai warisan budaya yang sangat berharga. Menghormati hak-hak masyarakat adat dan kepentingan sebagai pemilik ekspresi budaya tradisional dapat mendukung ekonomi nasional.
Sebuah isu yang menarik terkait dengan peningkatan adalah ekonomi berbasis pengetahuan ekonomi nasional yang menyangkut dengan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya warisan budaya intelektualitas oleh masyarakat adat sebagai penjaga sumber daya ini. Dalam dekade terakhir, ada kecenderungan memanfaatkan sumber daya ini tidak adil oleh negara-negara maju. masyarakat adat sebagai pemilik ekspresi budaya tradisional, oleh karena itu, harus dihargai dan bersyukur ketika ekspresi budaya tradisional mereka disalahgunakan oleh negara-negara lain.
References
Afifah Kusumadara, Pemeliharaan Dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dan Non-Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal Hukum Volume 18 Nomor 1, Januari 2011
Afrillyana Purba, Pemberdayaan Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai sarana pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2012, PT. Alumni, Bandung
Arif Lutviansori, Hak Cipta Dan Perlindungan Folklor 2010, Graha Ilmu, Yogyakarta
Darrell A. Posey, Komodifikasi suci melalui hak kekayaan intelektual, 2002, Journal of Ethnopharmacology, Vol. 83
David R. Downes, Bagaimana Kekayaan Intelektual Bisa Sebuah alat untuk Melindungi Pengetahuan Tradisional, 2000, Hukum Lingkungan Columbia Journal, Vol 25 nomor 253
Endang Purwaningsih, Partisipasi Masyarakat Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Warisan Bangsa, jurnal: masalah-masalah hukum, jilid 41, nomor 1, 2012
Peter Jaszi, Kebudayaan Tradisional: Suatu Langkah Maju untuk review Perlindungan di Indonesia, Laporan Penelitian, LSPP, Jakarta, 2009
Rosnidar Sembiring, Perlindungan HAKI Terhadap karya-karya masyarakat adat 2006, Journal Kesetaraan, Vol 11, No 2, Agustus
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors send the manuscript with the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article belongs to the authors and retains publishing rights without restriction









