Kewenangan Ombusdman RI Dalam Menangani Tindakan Maladministrasi Oleh Penyelenggara Pemerintahan.

  • Dr.Khoirul Huda,SH.,M.Hum
Keywords: Ombudsman RI, Maladministrasi, Penyelenggara Pemerintahan, pelayanan publik.

Abstract

Keberadaan Ombudsman di berbagai negara modern terutama negara-negara Welfare State (Negara Kesejahteraan) merupakan suatu tonggak yang menjadi tumpuan harapan masyarakat atau warga negara untuk mempertahankan hak-haknya yang dirugikan oleh perbuatan pejabat administrasi karena keputusan yang dikeluarkannya. Ombudsman diperlukan untuk menghadapi penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan dan sekaligus membantu aparatur negara melaksanakan penyelenggaraan negara secara efisien dan adil. Ombudsman akan mendorong pemegang kekuasaan negara melaksanakan pertanggungjawaban secara baik. Implementasi Undang-Undang tentang Ombudsman Republik Indonesia merupakan salah satu terobosan yang cukup revolusioner dan inovatif dalam sistem hukum di Indonesia. Penyelenggara pemerintah yang melakukan tindakan maladministrasi dan direkomendasikan oleh Ombudsman RI maka wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. Ombudsman bukan sekadar lembaga pemberi pengaruh dalam pelayanan publik (Magistrature of influence), akan tetapi juga sebagai lembaga pemberi sanksi (Magistrature of sanction). Sebagaimana dalam konsideran Undang-Undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan bahwa pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI Tahun 1945.

References

BUKU - BUKU

Agung Kurniawan, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta, Pembaruan, 2005,

Antonius Sujata, Dkk. Peranan Ombudsman dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi serta pelaksanaan pemerintahan yang baik, komisi Ombudsman Nasional, 2005

-------------------, dkk. Peranan Ombudsman Dalam Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Serta Pelaksanaan Pemerintahan yang Baik, Cet.2 Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2007,

-------------------, dkk. Ombudsman Indonesia di tengah Ombudsman Internasional, Komisi Ombudsman Nasional 2002

-------------------, dkk.Ombudsman Indonesia, masa lau, sekarang dan masa yang akan datang, Jakarta: Komisi Ombudsman Nasional, 2002,

Budhi Masthuri, Mengenal Ombudsman Indonesia. Pradnya Paramita, Jakarta, 2005

Galang Asmara, Ombudsman Republik Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, Surabaya, laksbang Yustitia, 2011

Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2009

Hesti Puspitosari dkk. Filosofi Pelayanan Publik, Malang, setara Pers, 2011,

H. Amrah Musilmin, Beberap Asas dan Pengertian Pokok Tentang Administrasi dan Hukum administrasi, Bandung: Alumni,1985,

INDEF, Birokrasi, Korupsi dan Reformasi, Kasus Pelayanan KTP, Jakarta, INDEF, 1999,

Jazim Hamidi, Penerapan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang layak (AAUPL) dilingkungan Peradilan Administrasi Indonesia (Upaya Menuju Clean And Stable Government), Cetakan ke I, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999

Johnny Ibrahim, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2006

K. C. Wheare, Maladministration and its Remedies, First Edition London: Steven and Son, 1973

Kuntjoro Purbopranoto, Beberapa catatan Hukum tata pemerintahan dan peradilan Administrasi negara, Bandung; Alumni, 1981

Moh. Mahfud MD, Pemerintahan Yang Bersih Perspektif Politik, Hukum, Ekonomi, Budaya dan Agama, Yogyakarta, Ull Press, 2000.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987,

-----------------------,dkk. Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada University, 1993,

-----------------------,dkk. Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta; Universitas Trisakti,2012

-----------------------,dkk. Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta; Gadjah Mada University Press,2011

-----------------------,Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum, Yogyakarta; Gadjah Mada University Press,2011

Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara edisi revisi, Jakarta, Rajawali Pers, 2011.

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung, Alumni,1992

--------------------, Eksistensi dan tolok ukur badan peradilan Administrasi di Indonesai, Bandung, Alumni, 1997

Sadjijono, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta; Laksbang Pressindo, , 2008,

Soedarsono, Strategi Pelayanan Prima, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, 2000,

Sirojuddin dkk. Hukum Pelayanan Publik berbasis partisipasi dan keterbukaan informasi, Malang, Setara press, 2011

Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik), Bandung, Mandar Maju, 2004,

S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta ,FH-UII Press, 2011.

---------------, Eksistensi peradilan administrassi negara (Upaya menuju Clean and stable Government), cetakan ke I (Bandung; Citra Aditya Bakti, 1999

--------------, dan Moh. Mahfud M.D, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Cetakan kelima, Yogyakarta: Liberty, 2009

--------------, Menggali dan Menemukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik di Indonesia, tulisan pada Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2001

HASIL PENELITIAN

Arif Farida Tri Rejeki, Potensi Maladministrasi Dalam Proses Lelang Pengadaan Barang/Jasa Di Universitas Sebelas Maret Surakarta Tahun 2008, Tesis, Program Studi Magister Administrasi Publik Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta 2009

Edmon Makarim, Tanggungjawab Penyelenggara Terhadap Tata Kelola Yang Baik Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Disertasi, Program Doktor Ilmu hukum Universitas Indonesia, 2009

Galang Asmara, Kedudukan dan Fungsi Lembaga Ombudsman Ditinjau dari Sistem Pemerintahan dan Sistem Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya, 2003.

Gusti Ngurah Wairocana, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik) dan implementasinya di dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bali, ‘Disertasi”, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2005

Herry Wibawa, Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggara Negara Dan Pemerintahan (Studi Perbandingan Dengan Pengawasan Peratun), Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang 2010

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI, UU No. 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 53, TLN No. 4389;

Republik Indonesia, undang-Undang RI tentang Pelayanan Publik, UU no 25 tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112

Republik Indonesia, undang-Undang RI tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 28 tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851

Republik Indonesia, Undang-Undang RI tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No 37 tahun 2008.

Republik Indonesia, Undang-Undang RI tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU No 43 tahun 1999

PP No 21 tahun 2011 Pembentukan Ombudsman RI di daerah

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor : 002 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan

Risalah resmi Pembicaraan Tingkat II/ pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Ombudsman; Selasa, 9 September 2008

Risalah-Risalah resmi pembahasan/ pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Ombudsman;

Published
2015-01-01