Komunikasi Pembangunan Blok Cepu

  • Faris S.Sos.,M.Med.Kom

Abstract

Ditengah-tengah tarik ulurnya blok migas Cepu, Pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  meminta restrukturisasi ditubuh PT. Pertaminani. Bunyi pasal 33 UUD’ 45 bahwa hasil bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara menjadi ironi didunia pertambangan nasional. Terbukti dari data BP Migas, pengelolaan sektor migas masih banyak dikuasai asing. Dalam kasus pengelolaan block Cepu, ketidak berdayaan sebagai  suatu bangsa kembali terlihat. Langkah-langkah yang dilakukan untuk bisa meningkatkan barganing position dalam proses operasional nanti berbuntut pada molornya jadwal eksplorasi yang idealnya bisa dilakukan pada 2007 mendatang.Status PT. Pertamina sebagi suatu entitas bisnis yang independen juga membuat pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan intervensi lenih jauh. Sebab, mekanisme pengambilan keputusan tetap diupayaklan agar diambil oleh business to business tersebut. Persoalan tarik ulurnya kedua operator tersebut tidak perlu bila bangsa ini memiliki visi kedepan. Kepemilikan pengelolaan Cepu oleh pertamina telah dimiliki sejak 1987 , hal ini berdasarkan pada SK menteri Pertambangan dan Energi No 0177/K/1987 tanggal 5 Maret 1987, Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) mencakup kawasan seluas 973 km persegi. Kawasan itu semula dikelola PPT Mgas, kemudian diserahkan ke Pertamina UEP III Lapangan Cepu

References

FAKIH MASOUR,1999, Analisis gender dan tranformasi sosial,Rosda

karya,Bandung

-Jawa pos,4 Maret 2006

http://biomed.ee.itb.ac.id)

www.suarametro.com/berita/1797

www.beritaiptek.com/message/artikel

Published
2015-07-01