Komunikasi Pembangunan Blok Cepu
Abstract
Ditengah-tengah tarik ulurnya blok migas Cepu, Pemerintah dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta restrukturisasi ditubuh PT. Pertaminani. Bunyi pasal 33 UUD’ 45 bahwa hasil bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya adalah milik negara menjadi ironi didunia pertambangan nasional. Terbukti dari data BP Migas, pengelolaan sektor migas masih banyak dikuasai asing. Dalam kasus pengelolaan block Cepu, ketidak berdayaan sebagai suatu bangsa kembali terlihat. Langkah-langkah yang dilakukan untuk bisa meningkatkan barganing position dalam proses operasional nanti berbuntut pada molornya jadwal eksplorasi yang idealnya bisa dilakukan pada 2007 mendatang.Status PT. Pertamina sebagi suatu entitas bisnis yang independen juga membuat pemerintah tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan intervensi lenih jauh. Sebab, mekanisme pengambilan keputusan tetap diupayaklan agar diambil oleh business to business tersebut. Persoalan tarik ulurnya kedua operator tersebut tidak perlu bila bangsa ini memiliki visi kedepan. Kepemilikan pengelolaan Cepu oleh pertamina telah dimiliki sejak 1987 , hal ini berdasarkan pada SK menteri Pertambangan dan Energi No 0177/K/1987 tanggal 5 Maret 1987, Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) mencakup kawasan seluas 973 km persegi. Kawasan itu semula dikelola PPT Mgas, kemudian diserahkan ke Pertamina UEP III Lapangan CepuReferences
FAKIH MASOUR,1999, Analisis gender dan tranformasi sosial,Rosda
karya,Bandung
-Jawa pos,4 Maret 2006
www.suarametro.com/berita/1797
www.beritaiptek.com/message/artikel
Authors send the manuscript with the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article belongs to the authors and retains publishing rights without restriction