PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAKAN MAL-ADMINISTRASI DALAM PELAYANAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.35891/heritage.v2i2.828Keywords:
pertanggungjawaban hukum, maladministrasi, pelayanan publik.Abstract
Pelayanan publik merupakan hak-hak sosial dasar dari masyarakat (social rights). Social rights merupakan the rights to receive, hak-hak untuk menerima dari pemerintah, oleh karena itu penyelenggara pemerintahan berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Akan tetapi dalam implementasinya pelayanan publik belum didapatkan oleh masyarakat secara baik. Governance And Decentralization Survey (GDS) 2002 menemukan tiga masalah penting yang banyak terjadi di lapangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yaitu pertama, besarnya diskriminasi pelayanan, Kedua tidak adanya kepastian biaya dan waktu pelayanan, ketiga, rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Dari situasi ini membuka peluang terhadap penyelenggara pemerintahan untuk melakukan tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik. Banyaknya tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik dapat dibuktikan dengan data yang telah dilaporkan oleh Ombudsman RI setiap tahun grafiknya selalu naik. Oleh karena kontruksi pertanggunggungjawaban hukum atas tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemerintahan dalam pelayanan publik harus segera dirumuskan kembali. Oleh karena itu tulisan ini akan mengupas dimensi pertanggungjawaban hukum tindakan maladministrasi dalam pelayanan publik.
References
A.V. Dicey, An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London, English Language Book and Mac Millian, 1971,
A. Hamid S. Attamimi, Penerapan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi, Jakarta, Fakultas Pascasarjana, Universitas Indonesia, 1990,
A.D.Belinfante et.al. Beginselen van Nederlandse staatrecht, Samson Uitgeverij, Alpen aan den Rijn, 1983,
Bob Woworuntu, Dasar-Dasar Keterampilan Abdi Negara Melayani Masyarakat, Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 1997.
CST. Kansil, Hukum Antar Tata Pemerintahan (Comparative Government), Jakarta, Erlangga, 1986.
D. Belifante, Pokok-Pokok Hukum Tata Usaha Negara (Kort begrip van het administratief recht), Diterjemahkan oleh H. Boerhanoeddin Soetan Batoeah, Jakarta, Bina Cipta, 1983.
E. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Bandung Ichtiar, 1960.
Frederik Robert Bothlingk, het leerstuk der vertengenwoordiging en zijn toepassing op Ambtsdragers in Nederland en in Indonesia, Juridische Boekhandel en Uitgeverij A. Jongboed& Zoon’s Gravenhage, 1954
Hesti Puspitosari dkk. Filosofi Pelayanan Publik, Malang, setara Pers,2011
INDEF, Birokrasi, Korupsi dan Reformasi, Kasus Pelayanan KTP, INDEF, 1999,
Janet V. Denhardt and Robert B. Denhardt, The New Public Service, Expanded Edition Servinbg, Not Steering, M.E. Shape Armonk, New York London, England, 2003
K. C. Wheare, Maladministration and its Remedies, First Edition London: Steven and Son, 1973
M. Ryaas Rasyid, Makna Pemerintahan: Tinjauan dari Segi Etika dan Kepemimpinan, Jakarta , Yarsif Watampoine,1997
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya, Bina Ilmu, 1987,
------------------------, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Gadjah Mada University, 1993,
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Cet. 9, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1988,
Peter mahmud marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Pranada Media, Cetakan ke 1, 2005,
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara edisi revisi Jakarta, Rajawali Pers, 2011.
Sjachran basah, Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung, Alumni,1992
--------------------, Eksistensi dan tolok ukur badan peradilan Administrasi di Indonesai, bandung, Alumni, 1997
Soedarsono.H.,Strategi Pelayanan Prima, LAN, Jakarta, 2000,
Sirojuddin dkk. Hukum Pelayanan Publik berbasis partisipasi dan keterbukaan informasi, Malang, Setara press,2011
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan yang Baik), Bandung, Mandar Maju, 2004,
S.F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Yogyakarta ,FH-UII Press, 2011.
Safri Nugraha, et. al., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2007,
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti, 2000.
Soenaryati Hartono, Panduan Investigasi Untuk Ombudsman Indonsia. Komisi Ombudsman Nasional, Jakarta, 2003,
------------------------, dkk. Panduan Investigasi untuk Ombusdman Indonesia, Komisi Ombusdman Nasional 2003
Thoha, Miftah, Birokrasi dan Politik di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan RI, UU No. 12 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 53, TLN No. 4389;
Republik Indonesia, undang-Undang RI tentang Pelayanan Publik, UU no 25 tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112
Republik Indonesia, undang-Undang RI tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 28 tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851
Republik Indonesia, Undang-Undang RI tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No 37 tahun 2008.
Republik Indonesia, Undang-Undang RI tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, UU No 43 tahun 1999
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PP No 53 tahun 2010
Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors send the manuscript with the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article belongs to the authors and retains publishing rights without restriction









