PENGEMBANGAN KERJASAMA EKONOMI SYARIAH BERBASIS PESANTREN (Studi Kasus BKsPPI dengan BAZNAS, LAZIS PLN, dan Koperasi 212)
Abstract
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren (2) Untuk mengetahui implementasi kerjasama pengembangan ekonomi syariah di BKsPPI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data yang diperoleh melalui wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan sumberData primer dan sekunder. Data primer ini didapatkan melalui wawancara langsung dengan sumber atau obyek yang diteliti sedangkan data sekunder adalah buku-buku, hasil penelitian yang berbentuk laporan, artikel, majalah, jurnal-jurnal yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga dan sebagainnya. Sementara itu, media elektronik yang dapat dijadikan sumber adalah internet. Sumber-sumber data sekunder dalam penelitian ini mencakup bahan-bahan tulisan yang berhubungan tentang pengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa dakwah Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) dalam mengembangkan perekonomian syariah berbasis pesantren menerapkan beberapa program kerja dengan langkah yang ditempuh diantaranya:1) Memulihkan kepribadian pesantren sebagai standar kepesantrenan untuk pembinaan dan pembangunan pesantren; 2) Melahirkan tenaga-tenaga pelanjut, pembinaan dan pengajar pesantren berupa ulama, dan zu’ama yang tafaqquh fiddin; 3) Menggali sumber-sumber pembiayaan pesantren, mewujudkan usaha-usaha produktif, menerbitkan harta wakaf dan memanfaatkan potensi insaniah-amaliah yang berada di sekitar pesantren; 4) Menyempurnakan penyelenggaraan pendidikan dan menambah mata pelajaran keterampilan/kejujuran di bidang pertanian, pertenakan, perikanan, pertukangan, kerajinan, perekonomian, dan kemasyarakatan; 5) Menyempurnakan kebutuhan dan perlengkapan pesantren sehingga secara keseluruhan menjadi qoryah thoyyibah yang uswatun hasanah; 6) Mewujudkan dan menyempurnakan organisasi pengurus pesantren berdasarkan kepribadiannya, melaksanakan pengadminitrasian terutama di bidang penyelenggaraan pendidikan dan kekayaan; 7) Mengadakan pembagian tugas dan pengarahan antara pesantren-pesantren yang bertugas melahirkan ulama; 8) Membuat rencana pembangunan (master plan) untuk tiap-tiap pesantren secara menyeluruh. 9) Membentuk Badan Perencana Pembangunan Pesantren untuk menghimpun data serta perencanaan pelaksanaan program; 10) Menerapkan hasil-hasil penelitian dan perencanaan pembangunan pada beberapa pesantren sebagai pilot-projec. Adapun implementasi kerjasamapengembangan ekonomi syariah berbasis pesantren BKsPPI telah mencakup tiga sector yakni sector zakat, sector riil dan terakhir sector keuangan. Implementasi kerjasama tersebut Nampak pada setiap sekor. Sektor zakat sedekah dan infaq bekerjasama dengan LAZIS, salah satunya BAZNAS pusat maupun Baznas yang ada di daerah dalam menyalurkan zakat, bantuan beasiswa dan lainnya. Sektor rill, BKsPPI kerjasama dengan koperasi syariah 212.
References
Anwar, Ali, Pembaruan Pendidikan Di Pesantren Lirboyo Kediri, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Hakiem, Luqman, Jejak Perjuangan Ulama-Patriot K.H. Sholeh Iskandar, Bogor: UIKA Pres,2016.
Mas’ud, Abdurrahman,et, al., Dinamika Pesantren dan Madrasah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muttaqin, Muhammad khoirul, Pesantren Berpotensi Kembangkan Ekonomi Syariah, [online],https:/IAEI.com
KBBI Daring, (Online),http://kbbi. Kemdikbud. go.id.
Pramuka SMP AL ISLAM CIPARI, Latang Belakang Berdirinya Pondok Pesantren,http://attawazun75.blokspot.co.id/2013/09/latar-belakang-berdirinya-pondok_9.html?m=1[Online], Html (9 September 2013).
Rusmini,”peran pesantren dalam pengembangan ekonomi Islam”, http://ejournal.inzah.ac.id, Html (2017)
Sachdeva dan Tina, et al., Financial Inclusion: A Determinant for Village Development, International Journal of Management Studies, Vol.-V,Issue-1(2), Januari 2018
Sugiyono, Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016.
Tanjung, Hendri dan Abrista Devi, Metodologi Penelitian Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publising, 2013
Tim BKsPPI, RAKERGAB BKsPPI Periode 2017-2022, Bogor, 2017, h.7
Toriquddin, Muhammad, Pemberdayaan Ekonomi di Pesantren Berbasis Syariah, Jurnal De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. III No. 1, Juni 2011
Usman,Husaini dan Purnomo Setiadi Akbar, Metodologi Penelitian Sosial, Jakarta: PT. Bumi Aksara,1996.
Wikipedia Idonesia, Universitas Ibnu Khaldun Bogor, https://id .Wikipedia.org
Yusuf,Irfan,”pesantren tidak boleh diintervensi”,[online], https:/duniaekspress.com, di pos pada tanggal 21 januari 2018.