Analisis Kinerja Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Bank Syariah

  • Ana Nurwakhidah Universitas Islam Raden Rahmat
Keywords: Analysis, Sharia Supervisory Board, Islamic Bank, Dewan Pengawas Syariah, Bank Syariah

Abstract

This research is motivated by the performance of the Sharia Supervisory Board (DPS) in overseeing Sharia Banks, due to the large number of branches and cash offices owned by Islamic banks, while the number of DPS in overseeing Islamic Banks is very limited.

The results of the function of supervising products had been carried out well. Supervision of published product practices, DPS supervises from the initial product being published until the product is operational, such as making an opinion until the product is implemented. While the effectiveness is fairly effective, because DPS is consistent in maintaining sharia compliance and the established rules are supported by an area of supervision that can still be reached because it only has 2 branch offices and 10 cash offices. Nevertheless, DPS in BPRS Bumi Rinjani Kepanjen still has weaknesses. This weakness is essentially not in violation of existing regulations. It's just an important note that existence still needs to be improved, and developed.

_________________________________________________________________

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kinerja Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam mengawasi Bank Syariah, dikarenakan banyaknya cabang dan kantor kas yang dimiliki oleh bank syariah, sedangkan jumlah DPS dalam mengawasi Bank Syariah sangat terbatas.
Hasil fungsi pengawasan produk telah terlaksana dengan baik. Pengawasan praktik produk yang dipublikasikan, DPS mengawasi dari produk awal diterbitkan hingga produk beroperasi, seperti membuat opini hingga produk diimplementasikan. Sedangkan efektifitasnya terbilang efektif, karena DPS konsisten dalam menjaga kepatuhan syariah dan aturan yang ditetapkan didukung dengan wilayah pengawasan yang masih bisa dijangkau karena hanya memiliki 2 kantor cabang dan 10 kantor kas. Meski demikian, DPS di BPRS Bumi Rinjani Kepanjen masih memiliki kelemahan. Kelemahan ini pada dasarnya tidak melanggar regulasi yang ada. Itu hanya catatan penting bahwa eksistensi masih perlu ditingkatkan, dan dikembangkan.

References

Garas, S. N., & Pierce, C. (2010). Shari’a supervision of Islamic financial institutions. Journal of Financial Regulation and Compliance, 18(4), 386–407.

Heteronom, P. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Syariah Compliance Pada Perbankan Syariah. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 49–61.

Ismanto, D., & Laksono, D. K. A. (2020). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan pada Bank Umum Syariah BUMN (Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah). Jurnal Pasar Modal Dan Bisnis, 2(2), 99–114.

Jumadi, J. (2013). Analisis Ekonomi Islam Terhadap Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Untuk Usaha Mikro Pada Baitul Qiradh Abu Indrapuri. Share: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Islam, 2(1).

Keuangan, O. J. (2018). Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan.

Kurrohman, T.-. (2017). Peran Dewan Pengawas Syariah Terhadap Syariah Compliance Pada Perbankan Syariah. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 49.

Lexy, J. (2010). Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif, 163.

MA Pratama. (2013). Metodelogi Penelitian Kualitatif, Teknik Pengumpulan Data. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Misbach, I. (2014). Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Transaksi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Fakultas Dakwah Dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, 79–93.

Nasution, I. I. (2018). Peran Dewan Pengawas Syariah ( DPS ) dalam Perusahaan Investasi Berbasis Syariah. Master Thesis, 106.

Nathan Garas, S. (2012). The control of the Shari’a Supervisory Board in the Islamic financial institutions. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 5(1), 8–24.

Nawangsari, R. D., & Ika Nugroho, P. (2019). Pengaruh Indikator Kinerja Ekonomi, Indikator Kinerja Lingkungan dan Indikator Kinerja Sosial terhadap Profitabilitas Perusahaan Manufaktur. International Journal of Social Science and Business, 3(2), 162.

Nizar, M. (2015). Implementasi Pembiayaan Murabahah Dalam Meningkatkan Profitabilitas. An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1).

Nizar, M. (2016). Proses Entrepreneurship, Kolaborasi Inovasi, Penciptaan Kekayaan Di Dalam Organisasi Bisnis (Studi Mikro Bank Syari’ah Universitas Yudharta Purwosari Pasuruan). Jurnal Hukum Islam, Ekonomi Dan Bisnis, 2(9), 91–103.

Oktiani, N., Sabariah, E., Saridawati, S., & Caroline, P. (2019). Implementasi Penerapan Motivasi Kerja dan Kinerja Karyawan Terhadap Peningkatan Produktifitas Kerja. Widya Cipta: Jurnal Sekretari Dan Manajemen, 3(2), 255–262.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Siaran Pers Survei OJK 2019: Indeks Literasi Dan Inklusi Keuangan Meningkat. In SP 58/DHMS/OJK/XI/2019 (Issue November).

Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2008). Perilaku Organisasi Jilid II. Salemba Empat.

Rosyidah, Nizar, M., & Khoirul Huda. (2019). Analisis Pengetahuan Nasabah Tentang Produk Perbankan Syariah (Studi pada Bank Muamalat KCP Malang Kepanjen). MALIA (Terakreditasi), 10(2), 163–180.

S, A. (2016). Metodologi Penelitian: Pendekatan Penelitian. Artikel, 33–40.

Siagian, N., & Siregar, T. H. S. (2011). Pemeriksaan kualitas sadapan untuk mendukung produktivitas yang tinggi. Warta Perkaretan, 30(11), 26–33.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Bisnis (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi dan R&D). In Metodelogi Penelitian (p. 2).

Zandra, R. A. P. (2016). Efektivitas Pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) Terhadap Operasional Bank Syariah. Aktiva Jurnal Akuntansi Dan Investasi, 1(2), 158–174.

Published
2020-12-11
Section
Articles