Alternative Resolution of Insurance Disputes Through Mediation in Financial Institutions

Authors

  • Muhammad Mukhtar Shidiq Diponegoro University Semarang Author
  • Ro'fah Setyowati Diponegoro University Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.35891/ml.v14i1.3909

Keywords:

Insurance Disputes, Dispute Resolution, Alternative Dispute Resolution Institution for the Financial Services Sector, Mediation, Arbitration, Sengketa Asuransi, Penyelesaian Sengketa, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, Mediasi, Arbitrase

Abstract

This study aims to examine the process of resolving insurance disputes through the Alternative Dispute Resolution Institution for the Financial Services Sector (LAPS SJK). The research methodology used in this study is juridical-normative research with a statutory approach. LAPS SJK is an institution that facilitates dispute resolution through non-litigation channels outside of the court system.

The findings of the study indicate that insurance disputes can be resolved through mediation or arbitration in LAPS SJK. The mediation process begins with the agreement of the parties to resolve the dispute through mediation at LAPS SJK. After submitting an application through the secretariat office of LAPS SJK, a mediator is appointed to guide the mediation process. This study provides an understanding of the process of resolving insurance disputes through LAPS SJK and provides important information for the parties involved in insurance disputes.

_________________________________

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji proses penyelesaian sengketa asuransi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan atau statute approach. LAPS SJK merupakan lembaga yang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur di luar pengadilan (non-litigasi). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa asuransi melalui LAPS SJK dapat dilakukan melalui mediasi maupun arbitrase. Prosedur mediasi dimulai dengan kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di LAPS SJK. Setelah mengajukan permohonan melalui kantor sekretariat LAPS SJK, mediator akan ditunjuk untuk memandu proses mediasi. Penelitian ini memberikan pemahaman tentang proses penyelesaian sengketa asuransi melalui LAPS SJK dan memberikan informasi penting bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa asuransi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir, M. (2015). Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti., 8(1), 52.

Alwi. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Peradilan Agama Dalam Injauan Yuridis Kewenangan Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Syariah Menurut Menyelesaikan Sengketa Asuransi Syariah Menurut Hukum Positif. Bitkom Research, 63(2), 1–3.

Anam, S. (2021). Pendekatan dalam Penyelesaian Sengketa Perusahaan Asuransi. Ar-Ribhu: Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah.

Audi, M., & Utomo, S. L. (2021). Mediasi Perbankan Dalam Penyelesaian Sengketa Antara Nasabah Dan Bank. SUPREMASI Jurnal Hukum, 2(2), 1–14.

Aziz, M. R. (2021). Pilihan Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2).

Badruzaman, D. (2019). Perlindungan Hukum Tertanggung Dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Amwaluna: Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 96–118.

Campos, A. Q. (2021). Innovation, conformity and other ambivalences in fashion design. Modapalavra E-Periódico, 14(33).

Cohen, M. L., & Olson, K. C. (2016). Legal research in a nutshell. In West nutshell series; Nutshell series.

dalam Sudiarto, P. A., & Asyhadie, Z. (2004). Mengenal Abitrase Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Efendi, H., Rahman, A., & Fitriyah, F. (2021). Ligitimasi Hukum Abitrase Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Keuangan Syariah di Indonesia. Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah, 6(2), 28–42.

Fauzi, W. (2019). Pengaturan Pengajuan Gugatan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penyelesaian Sengketa Asuransi Di Indonesia. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 5(1), 75. https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.89

Gibran, F. R. (2021). Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Abitrase. Lex LATA, 179–191.

Heryanti, B. R., Muryati, D. T., & Yulistyowati, E. (2017). Analisis Penyelesaian Kontrak Asuransi Melalui Lembaga Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 17(2), 210. https://doi.org/10.26623/jdsb.v17i2.474

Kharisma, D. B. (2021). Tantangan Laps Sektor Jasa Keuangan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Financial Technology. Perspektif, 26(3), 216–220. https://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/article/view/810

Kholid, M. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN MELALUI LEMBAGA MEDIASI PERBANKAN. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 8(1), 127–142. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8624

Krisnawati, F., Erowati, E. M., & Kusumasari, P. R. (2023). Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Bagi Relawan Kemanusiaan Palang Merah Indonesia. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 25(1), 33–40. https://doi.org/10.51921/chk.v25i1.226

M Rahman Adinata, & Recca Ayu Hapsari. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Masyarakat Yang Melakukan Fintech Peer-To-Peer Lending Atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Dalam Sebuah Aplikasi Pinjaman Online (Julo) (Studi Penelitian : Otoritas Jasa. Case Law, 4(1).

Munalar, H. S. S. (2022). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi Bancassurance antara Tertanggung dan Perusahaan Asuransi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 91.

Nahdhah, & Ambarsari, N. (2020). Mediasi Perbankan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI). Banua Law Review, 2(1), 17–31.

Ngutra, T. (2016). Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum. Jurnal Supremasi, XI(Sumber Hukum), 193–210. https://www.jurnalhukum.com

Nun Harrieti M.H, S. H. (2016). Kewenangan Bank Indonesia Dan Otoritas Jasa Keuangan Pasca Berlakunya Pojk Nomor 1/Pojk.07/2013 Dan Pojk Nomor 1/Pojk.07/2014 Terhadap Penyelesaian Sengketa Nasabah Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, Vol 1 No 2 (2016): 329–343.

Nurbaiti, S. (2016). Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia. Jurnal Hukum PRIORIS, 2(1), 28–41.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20. https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14

Pramudita, S. A., Kartikasari, K., & Cahyadini, A. (2020). Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelakasanaan Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 101.

Rafika, R. (2022). Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 9(4), 1209–1222. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v9i4.26601

Rahmawati, E., & Mantili, R. (2016). Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(2), 240–260.

Rambe, T. A. F., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan Memeriksa Sengketa Konsumen Jasa Keuangan Pasca Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Locus Journal of Academic Literature Review, 109–116. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i2.57

Syafitri, I. (2021). Perlindungan Konsumen Industri Asuransi Oleh Otoritas Jasa Keuangan. Juripol, 4(2), 307–319. https://doi.org/10.33395/juripol.v4i2.11156

Syaiful Anam. (2021). Pendekatan Dalam Penyelesaian Sengketa Perusahaan Asuransi. Ar-Ribhu : Jurnal Manajemen Dan Keuangan Syariah, 2(1), 47–64.

Syara, I. M. (2017). Metode Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Asuransi Syariah. Fenomena, 9(1), 197–215.

Ulinihayati, N., & Husein, Y. (2022). Penyelesaian Sengketa Perasuransian Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 209–221.

Urlacher, B. (2023). State Building and Peace Agreement Implementation. Defence and Peace Economics, 34(1), 112–127.

Downloads

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles

How to Cite

Alternative Resolution of Insurance Disputes Through Mediation in Financial Institutions. (2022). MALIA, 14(1), 154-170. https://doi.org/10.35891/ml.v14i1.3909