Persepsi Masyarakat Terhadap Wakaf Sebagai Alternatif Instrumen Keuangan Publik di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35891/jsb.v5i2.1588Keywords:
Perception, Waqf, Public FinanceAbstract
English
This study reviews the Islamic public financial instrument namely waqf and aims to find out how people's perceptions of waqf if used as an alternative to public finance in the country of Indonesia. The informants in this study were the people in the Bogor regency. The variables used in this study are the knowledge variable, and the perception variable. The method used is a quantitative method, which provides a description or description of a situation as clearly as possible by using the questionnaire as a means of collecting information. The discussion material includes the definition of waqf, public financial instruments, and research results.
Keywords: Perception, Waqf, Public Finance.
Indonesia
Penelitian ini mengulas tentang instrumen keuangan publik islam yaitu wakaf dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi masyarakat terhadap wakaf jika dijadikan sebagai alternatif keuangan publik di negara Indonesia. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat di wilayah kabupaten Bogor. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah variabel pengetahuan, dan variabel Persepsi. Metode yang digunakan adalah metode kuantitatif, yaitu memberikan gambaran atau uraian atas suatu keadaan sejelas mungkin dengan cara menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpul keterangan. Materi pembahasan meliputi definisi wakaf, instrumen keuangan publik, serta hasil penelitian.
Keywords: Persepsi, Wakaf, Keuangan Publik.
Downloads
References
Abu Zahrah. Muhadharat fi al-Waqf, Dar al-Fikr al-‘Arabi, Beirut, 1971.
Arif, Syafrudin. “Wakaf Tunai Sebagai Alternatif Mekanisme Redistribusi Keuangan Islam†Jurnal Ekonomi islam La_Riba Volume IV, No.1, Juli 2010
Aziz, Muhammad. “Peran Badan Wakaf Indonesia (Bwi) Dalam Mengembangkan Prospek Wakaf Uang Di Indonesia†J E S Volume 1, Nomor 2, Maret 2017
Donna, Duddy Roesmara. “Penerapan Wakaf Tunai Pada Lembaga Keuangan Publk Islami†Journal Of Islamic Business And Economics, VOL. 1, NO. 1, Desember 2007.
Handayani, R.P; Kurnia, T. 2015, “Analisis Persepsi Masyarakat Kota Bogor Terhadap Wakaf Tunai†jurnal Syarikah Vol:1, No;2,
Hastuti, Qurratul ‘Aini Wara. 2017. “Peran Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (Lks-Pwu) Bagi Optimalisasi Wakaf Uang†Jurnal Zakat dan Wakaf. ZISWAF, Vol. 4, No. 1,
Hazami, Bashlul. 2016 “Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia “ Jurnal Analisis, Vol XVI, No 1,
Huda, Nurul; dkk. 2014 “Akuntabilitas Sebagai Sebuah Solusi Pengelolaan Wakaf“ Jurnal Akuntansi Multiparadigma, Volume 5, Nomor 3, Hlm. 485-497
Juhaya S. Praja. 1995. Perwakafan di Indonesia: Sejarah, Pemikiran, Hukum dan Perkembangannya, Yayasan Piara, Bandung,
Noviyanti, Ririn. 2016. “Pengelolaan Keuangan Publik Islam Perspektif Historis“ Jurnal Ekonomi Syariah IQTISHODIA | Vol. 1, No.1, Maret
Saadati, Nila. 2016 “Efisiensi Produktifitas Wakaf Tunai (Wakaf Uang) dalam Pemberdayaan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Muqtasid Vol 7 Nomor 1
Suparno, Chandra. 2016. “Optimalisasi Model Manajemen Wakaf: Peran Pendidikan Tinggi Dan Audit Sektor Publik†Media Ekonomi dan Manajemen Vol. 31 No. 2
---------, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Jakarta: Departemen Agama RI. Ditjen Bimas Islam
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2019 SKETSA BISNIS

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.







