Pembagian Waris Menurut Hukum Syar´I dan Musyawarah di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
DOI:
https://doi.org/10.35891/muallim.v5i1.3347Abstract
Tata cara pembagian waris menurut hukum syar'i mengacu pada al-Qur'an QS.An-Nisa ayat 11. Namun dalam koteks lokal, ada pembagian waris yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah. Melalui metode kualitatif, hasil penelitian yang dilakukan dikalangan masyarakat di Desa Sepande Kecamatan Candi Kab. Sidoarjo menunjukkan bahwa sebagian masyarakat sudah melakukan pembagian waris dengan mengacu pada syariat yang ditetapkan Islam, sesuai dengan ilmu faroidl yang bagian laki-laki dan perempuan adalah 2 (dua) dibanding 1 (satu). Disisi lain, sebagian masyarakat yang melakukan pembagian harta waris secara musyawarah di Desa Sepande Kecamatan Candi Kab. Sidoarjo. Pembagian harta waris secara musyawarah di desa Sepande Candi antara laki-laki dan perempuan memiliki perbandingan 1:1 merupakan keputusan/kesepakatan yang baik untuk ahli waris karena kemaslahatan serta menghindarkan dari pertemuan antar ahli waris.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors send the manuscript with the understanding that if accepted for publication, the copyright of the article belongs to the author and retains publishing rights without restriction.
Copyright includes the non-exclusive right to reproduce and submit articles in all forms and media, including reprints, photographs, microfilm, and other similar reproductions, as well as translations. Reproduction of any part of this journal, its storage in the database and its transmission by all forms or media, such as electronic, electrostatic and mechanical copies, photocopying, recording, magnetic media, etc.
The journal editorial board makes every effort to ensure that no false or misleading data, opinions, or statements are published in the journal. Either way, the contents of articles published in journals are the sole and responsibility of each writer and publisher.
All articles published are free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Attribution 4.0 International (CC BY 4.0)





