PEMBAGIAN WARIS DALAM PERSPEKTIF HADIS NABI

Main Article Content

Authors

Fahrur Roji
Mochamad Samsukadi
Keywords:
Hukum, Waris, Islam

Abstract

Text size

Syariat islam telah meletakkan aturan kewarisan dan hukum mengenai harta benda dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Hukum kewarisan merupakan bagian dari hukum keluarga yang memegang peranan sangat penting bahkan menentukan dan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat. Hal ini disebabkan karena hukum waris itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia.

References

Abu Abdillah Muhammad bin Isma’il Al-Bukhory, Jami’Sahih} Bukhary juz VI,(Beirut : Daru ibnu katsir,tt).

Abu Hasan Nuruddin Muhammad Bin ‘Abd Al-Hadi As-Sindi, Shahih Al-Bukhari Bihasiyati Al-Imam As-Sindi (Beirut-Libanon: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah, 2003), Cet.II, Jilid III, 453.

Ahmad kuzairi, 1996, Sistem Asabah Dasar Pemindahan Hak Milik Atas Harta Tinggalan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada). 62.

Amin husain nasution, 2012, Hukum Kewarisan, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 45.

Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).

Dian khoirul umam, 1999, fiqih Mawaris, (Bandung : CV. Pustaka setia).

Diya Al-Afkar. 2016. “Hikmah Walimah Al-Urs’ (Pesta Pernikahan) dengan Kehormatan Perempuan Perspekif Hadisâ€. Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hadis. Vol. 04. No. 02 (Desember). hal. 174-175.

Fathur rahman, Ilmu Waris, (Bandung : PT Al-Ma’arif), 80.

K Lubis Suhrawardi, 1995 hukum waris islam,(Sinar grafika jakarta), 36.

La Ode Ismail Ahmad, “HADIS TENTANG Li’anâ€, Jurnal Al-Maiyyah, Vol. 7 No. 1 (Januari-Juni 2014), 25-26